Tak ayal lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK makin populer dan harum namanya. Betapa tidak. Di bawah kepemimpinan Antasari Azhar dkk. yang sebelumnya mendapat reaksi kurang simpatik dari sejumlah kalangan, dalam beberapa bulan terakhir lembaga itu ternyata mampu mengukuhkan eksistensinya sebagai pemberantas korupsi nomor wahid di Tanah Air.
Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang menyisakan stigma bagi institusi kejaksaan, disusul penggerebekan atas diri Al Amin Nur Nasution anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP harus diakui telah melambungkan nama KPK, lembaga yang sedari awal dibentuk untuk mereduksi fenomena korupsi di negeri ini yang masuk kategori extra ordinary crime.
Sebelumnya, KPK di bawah Antasari juga "meneruskan" PR kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR. Kasus ini adalah warisan dari Taufiequrachman Ruki dkk. yang belum sempat membongkar tuntas karena keburu jabatannya harus terakhir pada Desember 2007.
Setelah sebelumnya menahan Oey Hoey Tiong (Direktur Hukum BI) dan RUsli Simanjuntak (Kepala Perwakilan BI Surabaya) sebagai tersangka, Kamis lalu giliran tersangka Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga ditahan. Banyak kritik terkait dengan penanganan KPK atas kasus ini, tapi lembaga itu tetap penuh percaya diri untuk jalan terus.
Memang, dari ketiga kasus tersebut, belum ada satupun yang disidangkan. Sejauh ini KPK masih sibuk melakukan penyidikan dan pemberkasan. Pada saatnya, KPK mesti melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi- institusi ad hoc yang sesuai dengan namanya memang dikhususkan untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi yang ditangani dan diberkas oleh KPK.
Satu hal pasti, sejauh ini belum ada satupun tersangka kasus korupsi yang disidangkan pengadilan tipikor lolos dari jerat hukum. Bahkan, yang kerap terjadi, apabila terpidana korupsi mengajukan banding atau kasasi, justru mendapatkan tambahan hukuman dari pengadilan tingkat berikutnya. Atas alasan itu, mantan terpidana kasus suap KPU, Mulyana W. Kusumah, tak mengajukan banding ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Bisa dikatakan, para calon koruptor dan koruptor (yang belum tertangkap) sebisa mungkin menghindar dari kemungkinan ditangkap aparat KPK. Bukan apa-apa. Apabila tertangkap aparat KPK, ujungnya jelas, mereka harus digelandang ke Pengadilan Tipikor, dan peluangnya sangat tipis untuk bisa lolos dari jerat hukum.
Ini berbeda dengan pengadilan biasa reguler. Di pengadilan biasa, bukan sesuatu yang jarang terjadi tersangka korupsi lolos.
Apresiasi
Belakangan, setelah KPK di bawah kepemimpinan Antasari dkk. memperlihatkan kinerja yang cukup spektakuler, kalangan LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, memberi apresiasi khusus. Lebih dari sekadar itu, mereka tak ragu mendukung KPK agar lebih serius dan tegas dalam memberantas korupsi. Keraguan atas kapasitas Antasari perlahan-lahan surut. Seiring dengan itu, nama bekas salah satu direktur di JAM Pidum Kejagung tersebut kini juga makin populer.
Banyak pihak menilai kasus jaksa Urip dan Amin Nasution keduanya ditangkap KPK terkait dengan dugaan suap hanyalah puncak gunung es. Artinya, jauh lebih banyak kasus sejenis yang belum terungkap, dan boleh jadi melibatkan dana yang lebih besar lagi. Dengan kata lain, suap-menyuap sebagai varian atau derivasi dari modus korupsi telah memainkan peran penting dalam aneka pembuatan kebijakan guna memproteksi kelompok kepentingan tertentu.
Dalam kasus Urip misalnya, apabila KPK bisa membeberkan bukti kuat adanya kaitan pemberian uang dari Artalyta Suryani (juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan) tersebut dengan penanganan kasus BLBI oleh tim jaksa Kejagung, tentu itu menjadi skandal luar biasa dan bisa menyeret pihak lainnya, misalnya obligor BLBI.
Yang pasti, KPK mempunyai peran amat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Di tengah kecenderungan sikap skeptis sebagian masyarakat terhadap institusi kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan kasus korupsi, kehadiran KPK menjadi sangat penting.
Hanya, seperti yang pernah diingatkan berbagai pihak, KPK jangan diskriminatif alias tebang pilih. Konsistensi untuk tidak melakukan praktik tebang pilih tunai menentukan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai institusi pemberantas korupsi.
Dalam kasus aliran dana BI misalnya, sejauh ini yang menjadi tersangka baru dari 'komunitas' BI. Padahal, lazimnya dalam kasus suap-menyuap, selain ada yang menyuap, tentu ada pihak yang disuap. Pertanyaannya, kalau aliran dana BI ke DPR itu sebuah praktik suap-menyuap, siapa saja yang disuap?
Amin Nasution ditangkap bersama Sekda Pemkab Bintan, Kepri, Azirwan, yang diduga sebagai operator transaksi suap-menyuap. Lalu, kapan KPK menetapkan kalangan anggota (atau mantan anggota) DPR tersangka kasus aliran dana BI ?
Oleh : Tomy Sasangka (Wartawan Bisnis Indonesia)
Sumber : Bisnis Indonesia, 14 April 2008

No comments:
Post a Comment